Transparansi adalah sebuah kata yang selalu menjadi dambaan publik jika kita lihat di media massa saat ini, tetapi seperti segala hal yang merupakan dambaan manusia biasanya memiliki wujud yang abstrak atau tidak jelas. Diskusi mengenai hal ini dengan kawan-kawan dimulai beberapa tahun yang lalu ketika mendesain proses perencanaan di Ibukota Jakarta. Salah satu hal yang ingin diintegrasikan dalam proses perancangan adalah bagaimana membuat sistem ini menjadi transparan sesuai dengan prinsip 10 Good Governance. Tetapi ketika dicoba untuk dicari user requirementnya (daftar kebutuhan pengguna) sebagai basis validasi perancangan timbul kesulitan bagaimana mendefinisikannya, pertanyaan muncul: bagaimana sih wujud transparansi itu? apa ciri-ciri transparansi? apakah transparansi berarti telanjang?
Kata transparan menunjukkan bukan telanjang bulat yang diminta (dan bagi kaum lelaki terkadang transparan lebih menggoda). Selalu tetap ada batasan tentang apa yang bisa diketahui publik dan sebaiknya tidak diketahui publik. Dalam dunia swasta, perusahaan terbuka (Tbk.) yang dituntut untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang sahamnya, tentunya tidak akan menguraikan rencana strategi kompetitifnya. Hal ini akan membuat rencana itu diketahui pesaing sehingga akan mengurangi kapabilitas untuk meningkatkan keuntungan (yang diminta oleh pemegang saham).
Tetapi seperti kebiasaan bangsa Indonesia yang selalu suka yang abu-abu dan tidak jelas, maka perdebatan terkadang terjadi karena ada yang memandang abu-abu gelap dan ada yang memandang abu-abu terang – dan keduanya benar karena abu-abu. Seharusnya ada lembaga publik atau otoritas yang ditunjuk dan berani untuk membuat sebuah kriteria yang jelas untuk segala hal yang abu-abu ini, sehingga perdebatan tidak selalu meluas.
Setelah melalui perdebatan panjang di tim kerja, diputuskan untuk membagi konsep transparansi kepada 2 hal yaitu transparansi proses dan transparansi produk.
Transparansi proses berarti publik berhak mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah sebuah kebijakan dibuat dan siapa yang berperan setiap langkah tersebut.
Transparansi proses memberikan gambaran kepada publik pada titik mana saat ini pembahasan tengah dilakukan. Publik dapat meminta untuk berperan dalam beberapa langkah baik secara langsung maupun melalui keterwakilan (tentunya tidak semua langkah) baik ketika proses dirancang (ketika UU dibuat, Perda atau peraturan hukum lainnya).
Apakah dengan memiliki sebuah langkah dalam membuka akses untuk memberikan masukan dari publik berarti sudah transparan? Konsep ini sangat populer, karena seperti sebuah bukti yang otentik bahwa pemerintah telah terbuka kepada kritik. Tetapi pengalaman mengamati sms center untuk seorang kandidat pemimpin daerah ternyata sebagian besar sms berisikan hal yang sama sekali tidak relevan, seperti minta sepeda motor, minta nama untuk anak yang akan lahir dsb. Konsep ini jarang memberikan kritik yang memang bisa untuk diimplementasikan dalam memperbaiki konten dari produk.
Transparani proses juga memberikan ketegasan dan kejelasan kepada publik apa yang bisa dilakukan ketika sebuah langkah sedang terjadi atau telah dilewati. Sebagai contoh, percuma anda mengkritisi eksekutif tentang anggaran ketika langkahnya sudah didalam proses pembahasan legislatif, kewenangan perubahan telah berpindah.
Transparansi produk berarti hasil dari proses harus langsung menjadi sebuah dokumen publik dan memastikan bahwa aksesibilitas dari publik terhadap produk tidak terhambat. Sering terdengar bahwa dokumen anggaran menjadi “langka” sehingga untuk mendapatkan akses harus dengan memberikan semacam apresiasi. Suatu hal yang tidak masuk diakal ketika prosesnya dibiayai oleh pajak publik dimana produknya adalah untuk mengatur pengeluaran yang dibiayai lagi oleh publik. Singkatnya subyek dan obyeknya adalah menggunakan daya publik, tetapi publik tidak memiliki akses mudah untuk membacanya, bahkan diperjualbelikan.
Kita belum memiliki undang-undang keterbukaan informasi sehingga pemerintah memang tidak diwajibkan untuk membuka dokumen yang prosesnya dibiayai oleh publik. Memang tidak semua dokumen harus dibuka, terutama yang dikategorikan rahasia negara tetap harus dirahasiakan. Tetapi yang penting, refleksi dari membaca UU sejenis di AS, ada sebuah proses dimana pengadilan negara dapat memutuskan apakah dokumen tersebut bisa dibuka atau tidak, seluruhnya atau sebagian.
Proses yang sederhana adalah semua dokumen publik harus diletakkan di semua perpustakaan negara, daerah, universitas, website negara dan sebagainya. Bahkan jika perlu semua kantor negara dan daerah wajib memiliki perpustakaan kecil untuk menyimpan dokumen publik ini.