Pajak Kendaraan Pribadi: Pergeseran Paradigma Membeli, Memiliki, Menggunakan

Saat ini di Lab SEMS sedang ada penelitian mengenai dampak kebijakan low carbon transport di Jakarta dengan menggunakan model pembangunan berkelanjutan Jakarta berbasis sistem dinamis.  Salah satu yang akan dibahas adalah penerapan ERP atau Electronic Road Pricing sebagai salah satu komponen dalam manajemen transportasi kota serta sumber pendanaan tambahan (bukan utama) untuk mendukung transportasi publik. Maju mundur ERP terlepas dari masalah operasionalnya (singapura berhasil karena 1 pulau adalah 1 negara, jadi misalnya plat nomer, nggak ada yang pake plat nomer surabaya untuk masuk ke jakarta), ternyata yang terpenting adalah menuntut perubahan paradigma tentang pajak kendaraan pribadi.

Saya bayangkan kalau saya menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka saya akan menghadapi buah simalakama untuk menerapkan transportasi publik. Di satu sisi, pajak daerah terbesar di Jakarta adalah berasal dari pajak kendaraan baru. Manusia Jakarta semakin makmur semakin mendambakan memiliki mobil sebagai simbol status, yang kalau bisa punya lebih dari 1. Di sisi yang lain, fokus ke transportasi publik akan menjebol anggaran operasional pemerintah provinsi karena harus secara langsung membiayai “subsidi” dari operasional layanan publik.

Mungkin itu sebabnya kenapa fokus pembangunan infrastruktur transportasi lebih ke arah jalan (road based) , karena tinggal bangun dan pelihara jalan, maka orang akan membeli mobil atau motor untuk menggunakannya, efek dominonya adalah industri mobil yang berkembang dst. Mudah dan lebih murah, terlepas efek ekonomi negatif akibat kemacetan.

Jika berbasis kepada rel (rail based) maka biaya investasi, pemeliharaan dan operasional akan menjadi perdebatan yang tak ada habisnya (lihat aja PT KAI dan komuter linenya). MRT Jakarta misalnya, jika harus mendapatkan subsidi operasional nantinya karena tiketnya dipatok murah sesuai dengan keinginan wakil rakyat (DPRD) maka setiap tahun dalam bayangan saya harus mengajukan anggaran subsidi. Lah iya kalau APBD berjalan lancar pembicaraannya dan diketok Desember, kalau tiba-tibak diketoknya terlambat karena sok berantem, dan mundur diketoknya bulan februari. Apakah berarti MRT harus berhenti beroperasi? Kalau ndak, harus utang dulu dong, utang ke siapa? Kalau utang pake bunga komersial bisa diperiksa KPK karena “berpotensi” merugikan negara.

Lanjutkan membaca “Pajak Kendaraan Pribadi: Pergeseran Paradigma Membeli, Memiliki, Menggunakan”