Beberapa waktu yang lalu saya mendengarkan percakapan di radio yang sedang membahas tentang ditegaskannya kembali bahwa belok kiri harus mengikuti rambu. Jadi kita baru boleh belok kiri langsung kalau ada rambu khusus boleh kiri atau traffic lights khusus kelap-kelip kiri maka baru boleh langsung. Jika tidak, maka tidak serta merta langsung. Dendanya nggak tanggung-tanggung sudah “disepakati” yaitu 250rb rupiah.
Tetapi terlepas dari perdebatan soal sosialisasi atau denda yang sudah “dipatok”, saya ingin membahasnya dalam kerangka ilmu teknik industri. Saya jadi teringat tentang artikel yang membahas soal penghematan BBM dari sebuah perusahaan angkutan barang di Amerika yang unik, yaitu dengan melakukan optimasi rute pengirimannya sehingga menghindari sedapat mungkin mesin idle (nyala tapi tidak bergerak) akibat menunggu traffic lights di perempatan jalan. Perusahaan angkutan barang itu UPS namanya (United Parcel Services), konsep ini bahkan dikenal sebagai “UPS always turn right”. Ingat di Amerika, orang mengemudi di sebelah kanan, jadi belok kanan adalah mirip dengan belok kiri disini, dan kebetulan hampir di seluruh negara bagian di Amerika belok kanan boleh langsung. Jadi kebalikannya di Indonesia, yang tidak boleh belok kiri langsung. Lanjutkan membaca “Larangan Belok Kiri Langsung di Wilayah Polda Metro Jaya dalam kacamata Teknik Industri”
